Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |13:49 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim
Zumi Zola (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Zumi Zola menerima putusan tersebut dan siap menjalani proses hukum selama 6 tahun penjara. Politikus PAN tersebut berharap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan hakim.

"Saya terima keputusan hakim, saya hormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu yah," kata Zumi Zola usai mendengarkan putusan hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Zumi menginginkan kasusnya segera inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, Zumi bergeming saat dikonfirmasi ‎permohonan justice collaborator-nya yang ditolak jaksa dan hakim.

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Zumi Zola (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)

Menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement