Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Selama Alat Bukti Cukup Habib Bahar Bisa Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |15:09 WIB
Polri: Selama Alat Bukti Cukup Habib Bahar Bisa Jadi Tersangka
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim Polri (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) jika melihat serangkaian alat bukti.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menekankan pihaknya akan meningkatkan status Habib Bahar dari saksi terlapor menjadi tersangka apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

(Baca Juga: Polisi Gali Keterangan Habib Bahar soal Ceramahnya yang Sebut Jokowi Banci) 

Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim

"Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Di sisi lain, Syahar mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, yang menyebut Presiden Jokowi "banci".

"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.

Menurut Syahar, saat ini, pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tutur Syahar.

(Baca Juga: Berkacamata Hitam, Begini Penampakan Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim Polri) 

Status perkara yang menjerat Habib Bahar sendiri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat ahli.

Saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

(Lihat Juga: Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement