JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Zudan Arif mengimbau agar seluruh toko online agar tidak kembali melakukan penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Zudan usai terungkapnya penjualan 10 keping blangko e-KTP yang dijual melalui toko online yakni Tokopedia.
"Jadi semua toko online harus menghentikan praktek ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas 10 tahun maksimal (penjara) dan dendanya Rp1 miliar maka jangan main-main karena itu dokumen negara rahasia," kata Zudan kepada wartawan di DPR, Kamis, (6/12/2018).
(Baca juga: Anak Eks Kepala Dinas Jual Blangko E-KTP via Online, Mendagri: Itu Kesalahan Orangtuanya)
Pengungkapan penjualan blangko itu berawal dari laporan media massa nasional yang melaporkan ada kegiatan itu dan dilanjutkan dengan melakukan investigasi oleh Kemendagri.