DENPASAR - Turis yang sempat memaki petugas Bandara Ngurah Rai hingga viral di media sosial akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 6 Desember 2018. Dia adalah terdakwa asal Inggris bernama Auj-E Taqaddas.
Saat sidang dia tanpa didampingi pengacara. Dalam surat dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, jaksa Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Auj-E Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Yakni dugaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
(Baca Juga: Viral Ibu Marahi Anak di Restoran Mal, Dibiarkan Berdiri Sambil Menangis)
Ilustrasi Persidangan (Shutterstock)
Saat sidang, ulah terdakwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang karena dia masih saja teriak-teriak. Sebelum keluar sidang, terdakwa beberapa kali menginterupsi hakim. Dan itu berlanjut sampai sidang selesai.