Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wisatawan Inggris yang Memaki Petugas Bandara Ngurah Rai Berulah saat Disidang

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |13:02 WIB
Wisatawan Inggris yang Memaki Petugas Bandara Ngurah Rai Berulah saat Disidang
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

DENPASAR - Turis yang sempat memaki petugas Bandara Ngurah Rai hingga viral di media sosial akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 6 Desember 2018. Dia adalah terdakwa asal Inggris bernama Auj-E Taqaddas.

Saat sidang dia tanpa didampingi pengacara. Dalam surat dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, jaksa Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Auj-E Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Yakni dugaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

(Baca Juga: Viral Ibu Marahi Anak di Restoran Mal, Dibiarkan Berdiri Sambil Menangis)

Ilustrasi Persidangan (Shutterstock)	Ilustrasi Persidangan (Shutterstock) 

Saat sidang, ulah terdakwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang karena dia masih saja teriak-teriak. Sebelum keluar sidang, terdakwa beberapa kali menginterupsi hakim. Dan itu berlanjut sampai sidang selesai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement