JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Status tersangka sebelumnya diungkapkan salah satu kuasa hukumnya Aziz Yanuar.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (7/12/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Belum Ditahan
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar selama 11 jam di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Meski sudah status tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.