Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Setelah 11 Jam Diperiksa
"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ungkapnya.
Sebelumnya Aziz Yanuar mengatakan, Habib Bahar disangkakan dengan sejumlah pasal yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Polri Diminta Tegas Tangani Kasus Habib Bahar
Pihak kuasa hukum akan melakukan pembahasan kembali pasca Habib Bahar menjadi tersangka. "Kita akan diskusi lagi menyikapi status tersangka itu," jelasnya.
(Fakhri Rezy)