JAKARTA – Polisi tidak menahan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan itu dilakukan setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Bareskrim Polri, kemarin.
Kapala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, alasan penyidik tidak menahan Habib Bahar hal itu berdasarkan pertimbangan dari penyidik.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, perintah penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Ada tiga hal di situ penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan," ungkapnya.
Meski begitu, kata Syahar, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan tak terkecuali memeriksa saksi-saksi lainnya jika dirasa masih ada yang kurang.
(Baca Juga : Mabes Polri Benarkan Status Tersangka Habib Bahar bin Smith)