Krisno menjelaskan, penangkapan pertama pada Senin 3 Desember 2018 terhadap tersangka MIS yang berperan sebagai pengawas dalam pengiriman sabu dari Tanjung Balai Menuju Jakarta menggunakan bus ALS dari Medan ke Semarang.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Dalam Sepatu
Kemudian, petugas melakukan pengembangan pada Selasa 4 Desember 2018 berhasil menangkap HGS yang berperan sebagal operator yang mendatangkan barang dan mengirim barang kepada pemesan.
"Kemudian di hari yang sama, tersangka DJS dan EZ ditangkap. DJS merupakan petugas gudang, sedangkan EZ berperan mengangkut dan mengirimkan sabu dari gudang ke tersangka MIS," ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka ungkap Krisno, barang haram itu didapat dari warga negara Malaysia yang kini masih melarikan diri. "Kita masih kembangkan (untuk menangkap WNA)," terangnya.