Baca juga: Pasutri Bos Narkoba di Makassar Dibekuk, Suaminya Ditembak
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini berupa 20 bungkus plastik kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan enam buah telepon genggam dengan berbagai merek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Fakhri Rezy)