Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Pelajari Dugaan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |16:40 WIB
Polisi Akan Pelajari Dugaan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan)

Selanjutnya, temuan ketiga yakni pada aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian ataupun korban. Artinya, Adrianus menekankan, polisi menganggap petunjuk-petunjuk baik dari TKP, saksi atau korban, bukan hal penting untuk ditindaklanjuti.

Temuan lainnya yakni adanya dugaan polisi tidak cermat dalam membuat laporan polisi, terhadap pelapor Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD.

"Sehingga malaadministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan yang menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat dasar penugasan," imbuhnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement