Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara PK di PN Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.
(Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Lucas Siap Ajukan Banding)
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.