"Ini adalah penegakan hukum, bukan operasi militer. Karena hukum harus tegak dimanapun berada," sambungnya.

Dikatakan Kamal, pihak yang siap mengenakan sanksi sesuai Undang-Undang ITE atas pernyataan yang sifatnya berita bohong tersebut.
"Kami siap menegakkan Undang-undang ITE kepada para pelaku penyebar berita bohong. Kalau benar tidak apa, tapi kalau salah tentu akan menyesatkan," katanya.
(Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Operasi Militer di Nduga Papua)