JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini.
Enam saksi tersebut yakni, Staf Keuangan PN Jaksel, Yulhendra; Humas PN Jaksel, A Guntur; Panitera Pengganti pada PN Jaksel, Matius; serta tiga pihak swasta, Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir, dan Thomas Azali. Mereka akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW).
Baca juga: Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Klaim Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
