Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staf Keuangan hingga Humas PN Jaksel Dipanggil KPK Terkait Suap Penanganan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |10:12 WIB
Staf Keuangan hingga Humas PN Jaksel Dipanggil KPK Terkait Suap Penanganan Perkara
KPK (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (rzy)

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement