Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staf Keuangan hingga Humas PN Jaksel Dipanggil KPK Terkait Suap Penanganan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |10:12 WIB
Staf Keuangan hingga Humas PN Jaksel Dipanggil KPK Terkait Suap Penanganan Perkara
KPK (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (rzy)

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement