Fadli Zon (Wahyu/Okezone)
Dalam prosedur tetap, e-KTP yang kadaluarsa tak boleh dibuang begitu saja. Menurutnya pengawasan terkait ini sudah ketat. Dia menyalahkan oknum yang membuang e-KTP hingga penjualan. “Namanya oknum kok,” ucapnya.
(Baca juga: Mendagri Lihat Ada Kesamaan Kasus Pembuangan E-KTP di Duren Sawit dan Bogor)
Tjahjo menyatakan bahwa kasus e-KTP tercecer di Pondok Kopi merupakan tindakan pidana. Ia menyerahkan penanganan kasusnya ke kepolisian.
(Baca juga: Usut E-KTP Tercecer di Duren Sawit, Polisi Periksa 10 Saksi)