Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |21:48 WIB
 Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel
Jubir KPK, Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

"Penyidik juga mendalami terkait proses penerimaan dana dari para pihak kepada para hakim tersebut," pungkasnya.

 kor

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses PN Jaksel.‎ Kelima tersangka tersebut yakni, dua Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW), dan Irwan (I) serta Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) yang diduga sebagai pihak penerima suap.

 (Baca juga: Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Klaim Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan)

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat, Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, ‎Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement