Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

205 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |22:00 WIB
205 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Medan
Pemusnahan narkoba di Polrestabes Medan (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

"Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun," tuturnya.

(Baca Juga: BNNP Jambi Blender Sabu Seberat 2 Kg)

Pemusnahan narkoba

Menurut Raphael, hasil tangkapan yang mereka musnahkan hari ini menjadi bukti masih rawannya Kota Medan dari peredaran narkoba. "Untuk itu, ke depannya kita akan melibatkan tokoh agama untuk memerangi narkoba ini," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement