Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Miris Bupati Cianjur Tega Mengkorupsi Dana Pendidikan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2018 |07:53 WIB
Partai Perindo Miris Bupati Cianjur Tega Mengkorupsi Dana Pendidikan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo mengutuk keras perilaku korupsi yang menyeret nama Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Kurnia Margono mengatakan, Perindo sebagai partai dengan tagline "Untuk Indonesia Sejahtera" tentu sangat miris melihat dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi pendidikan justru malah dikorupsi.

"Menurut saya sangat miris ketika dugaan korupsi oleh Bupati Cianjur berada di sektor pendidikan. Di mana saat ini pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting untuk didorong bagi kemajuan bangsa, hal yang seharusnya dapat mengangkat taraf hidup rakyat Indonesia," ungkap Ricky dalam keterangannya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, Partai Perindo berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi di Indonesia. Salah satu langkah kongkretnya ialah Partai Perindo tidak pernah meminta mahar politik kepada para calegnya.

Barbuk Korupsi Bupati Cianjur

"Sehingga dengan demikian diharapkan para caleg pun ketika sudah jadi tidak akan melakukan praktik korupsi di masa yang akan datang," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi‎ dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu pagi kemarin.

KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Total ada enam orang yang diamankan dalam operasi senyap itu. Diduga keenam orang yang diamankan terkait suap dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan Cianjur.

Barbuk Korupsi Bupati Cianjur

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement