JAKARTA - KTP elektronik (e-KTP) ditemukan terbuang di Duren Sawit, Jakarta Timur dan Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tindakan membuang e-KTP murni tindak pidana.
Tjahjo telah melaporkan temuan sekarung e-KTP di Duren Sawit ke Bareskrim Polri. Ia pun meminta polisi menangkap pelaku di balik kasus ini.
“Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat, termasuk memecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur yang korup dan tidak bertanggung jawab,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (13/12/2018).

Tjahjo memastikan kasus pembuangan e-KTP tak ada hubungannya dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang mutlak ditangani oleh KPU. “Kemendagri hanya memberikan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan hal tersebut sudah dilaksanakan, DP4 diserahkan Kemendagri kepada KPU tahun lalu Tgl 17 Desember 2017,” bebernya.