Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan sebenarnya tidak ada target spesifik dari sisi penindakan.
"Jadi kalau pun ada peningkatan penindakan di daerah, (itu) lebih pada pembuktian yang dilakukan di dalam proses aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK," kata Saut.
Jika dirata-ratakan, pada tahun ini KPK mengeksekusi dua operasi tangkap tangan setiap bulannya. Banyaknya praktik korupsi yang 'dipergoki' KPK dinilai Kurnia memiliki dua sisi.
Baca juga: Tren Persepsi Publik soal Korupsi Turun Dalam 2 Tahun
"Di satu sisi KPK sudah bekerja dengan baik sehingga menangkap pelaku-pelaku korupsi di daerah," ungkap Kurnia kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/12).
"Sisi buruknya ternyata kondisi Indonesia sampai saat ini -dengan data yang kita pegang- belum banyak berubah, soal perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, itu belum banyak berubah."
Senada dengan Heroe, menurut Kurnia, biaya politik ketika para kepala daerah maju dalam pemilu masih menjadi faktor signifikan di balik perilaku koruptif yang dibongkar KPK.
Namun demikian, faktor lemahnya pengawasan praktik birokrasi di daerah juga menjadi faktor pendukung.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Acara Kemah, Polisi Panggil Saksi Tambahan
"Sebenarnya kan setiap pemerintah daerah ada pengawasnya sendiri. Kita harap itu yang lebih aktif untuk melihat kinerja dari si pemerintah," ujar Kurnia.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan banyaknya jumlah kepala daerah yang telah ditangkap KPK dalam setahun terakhir bukan berarti praktik korupsi di daerah tumbuh lebih subur dibanding sebelumnya.
"Karena KPK memang sedang rajin melakukan OTT dan pengejaran korupsi-korupsi di daerah, jadi itu yang membuatnya seakan-akan naik, karena selama ini kan sebenarnya faktor korupsi daerah itu (memang) tinggi, cuma cara kita melakukan pemberantasannya yang rendah," ujar Zainal kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Kamis (13/12).
Menurut Zainal, kepemimpinan KPK di bawah Agus Rahardjo kini memang memiliki road map yang berbeda dengan periode sebelumnya.
"Di KPK yang sebelumnya kan road mapnya adalah aparat penegak hukum. Jadi yang banyak dikerjakan itu polisi, jaksa, dan sebagainya," ujar Zainal.
"Saya lihat ada kesan KPK sekarang itu road mapnya agak bergeser, kan. Yang dia kerjakan adalah korupsi birokrasi, yang dia kejar adalah menteri, lalu kemudian anggota DPR, kepala daerah."
Hal ini dinilai Zainal wajar dilakukan KPK.
"Mana mungkin KPK bisa mengerjakan semua hal dengan keterbatasan kapasitas, dengan kemandekan kejaksaan dan kepolisian, dan lain sebagainya."
Meski demikian, pegiat antikorupsi merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi belum memunculkan efek jera yang bisa berdampak pada menurunnya praktik korupsi di berbagai lini.
Hukuman 'baru' sebatas pemidanaan penjara.
Baca juga: Pengacara: Frederick Tak Terlibat Dugaan Korupsi Investasi Pembelian Blok BMG
"Padahal kalau kita mau bilang efek pemenjaraan kan harusnya banyak, kerja sosial, lalu kemudian perampasan harta, lalu hukuman pencabutan hak politik, harusnya banyak. Sekarang kita masih mengenal itu sebagai hidangan tambahan saja," imbuh Zainal.
Hal ini diamini Kurnia yang menganggap asset recovery alias pengembalian aset sebagai instrumen hukuman yang patut dikenakan kepada pelaku korupsi.
"Jangan sampai vonis pengadilan yang rendah, asset recovery yang sangat sedikit, dan vonis hakim yang tidak mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi yang punya afiliasi dengan politik, ini akan menghambat kerja-kerja KPK di awal," katanya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.