Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Serahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |12:33 WIB
 Usai Serahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 ko

Dalam perkara ini, Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

 (Baca juga: Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK)

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement