Hadi menerangkan, Inmendagri soal penggunaan pakaian dinas tersebut hanya bersifat internal yang ditujukan bagi ASN dan pengawai BNPP di lingkungan Kemendagri. Selain itu, tujuan diterbitkannya Inmendagri ini karena ingin merapihkan pakaian dinas ASN di Kemendagri dan pegawai BNPP agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, kuncinya dalam hakekatnya adalah pengaturan hanya bersifat imbauan untuk internal Kemendagri dan BNPP tujuannya keseragaman, kerapian dan juga tentunya supaya dapat bekerja lebih baik lagi," ucapnya.
(Baca Juga: Mendagri Mengapresiasi Penghargaan Indeks Kota Toleran)
Hadi melanjutkan, Inmendagri Nomor 025/10770/SJ tidak berlaku bagi ASN yang ada di kementerian lembaga negara, atau ASN yang bertugas di pemerintahan daerah. Inmendagri hanya bersifat imbauan kepada pegawai Kemendagri dan BNPP agar memasukkan jilbabnya ke dalam baju guna terlihat lebih rapi dan terlihat name tag atau identitasnya dalam melayani masyarakat.
"Jadi, dalam Inmendgari tersebut khususnya pada angka nomor 3 huruf b khusus perempuan bagi yang berjilbab agar, ada kalimat agar, supaya rapi, untuk kerapian, dan Imendagri tersebut tidak (bersifat) larangan. (Jadi) sudah imbauan supaya terlihat rapi, tentunya disiplin ASN ada keseragaman khususnya pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
(Arief Setyadi )