JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diterbitkan pada 4 Desember 2018.
Inmendagri itu menuai polemik karena aturan pertama dengan nomor 3b mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP agar memasukkan jilbabnya ke dalam pakaian. Artinya, jilbab ASN tidak boleh diulurkan atau menggunakan jilbab panjang.
"Karena adanya pertimbangan dari masyarakat kita dari pandangan berbeda dan meraka itu merespons menganggapi adanya masukan-masukan tersebut positif sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
(Baca Juga: Kemendagri Cabut Larangan Mengulurkan Jilbab Panjang)