Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Nilai Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan Adil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |17:50 WIB
Menag Nilai Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan Adil
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan, bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun. Karenanya, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

"Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orangtua," tegas Menag.

"Selama belum ada norma baru yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dalam 3 tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tambah Menag.

"Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat, untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar putusan MK," tambahnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement