ASAHAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua tersangka sindikat jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia di Jalan Umum, Dusun 8 Perkebunan PTPN IV, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari kedua tersangka, petugas menyita 11 bungkus besar kemasan teh warna hijau yang berisi sabu seberat 11 kilogram (kg). Bahkan, kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (13/12/2018), mengatakan peredaran narkotika jaringan internasional ini berhasil dibongkar setelah petugas melakukan pengintaian selama 2 bulan.
Pada Oktober 2018, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mendapat informasi adanya sindikat narkoba jaringan Malaysia yang akan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui perairan Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat kembali informasi akan ada kapal membawa narkotika yang masuk ke perairan Asahan.
Setelah 2 bulan melakukan penyelidikan, pada Selasa (11/12/2018), petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan membuntuti satu kapal yang datang dari Malaysia menuju perairan laut Asahan. Petugas terus mengikuti kapal tersebut hingga masuk perairan berombang Kabupaten Labuhanbatu dan bersandar di aliran Sungai Sei Barumun.
Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menangkap kedua tersangka saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan umum, Dusun 8 Perkebunan PTPN IV Ajamu, Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (12/12/2018). Namun, saat hendak ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Petugas kemudian memeriksa tas ransel yang dibawa oleh kedua tersangka dan menemukan 8 bungkus besar kemasan teh yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian memeriksa jok sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka dan kembali menemukan 3 bungkus besar kemasan teh yang juga berisi sabu. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke Polres Asahan untuk di proses lebih lanjut.
(Baca Juga : Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk)
Kedua “Bandit Karo” ini masing-masing bernama, Rinalta Sembiring Pandia (30), warga Pasar 4 Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Bahtera Sembiring Kembaren (41) warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Dari kedua tersangka disita barang bukti 11 bungkus kemasan teh berisi sabu-sabu, 1 tas ransel, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3787 AHF.
“Kedua tersangka disuruh oleh seseorang yang berinisial P-G untuk menjemput sabu tersebut dan dijanjikan upah Rp6 juta. P-G merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara,” pungkas Kapolres.
(Baca Juga : Asik Nyabu di Bedeng, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)