BALI - Aparat Bali menangkap lima warga asing, termasuk warga Inggris dan Cina, dan mengagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp10 miliar, yang bisa digunakan ribuan orang.
Hal itu terjadi secara terpisah selama seminggu sejak akhir November 2018 lalu, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki dalam gerlar perkara Kamis (13/1) di Badung, Bali.
Disebutkan, lima yang ditangkap itu merupakan warga Peru, Inggris, Jerman, Cina, dan Malaysia. Sementara total narkoba yang digagalkan penyelundupannya sebanyak 7,7 kg dengan nilai mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Baca juga: Asik Nyabu di Bedeng, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi
Kasus pertama terjadi pada 30 November di Kantor Pos Renon, Denpasar. Petugas mencurigai paket kiriman dari Thailand ketika dilakukan pemindaian. Setelah memeriksa ulang paket, petugas menemukan dua botol minyak esensial berisi cairan kental kekuningan sebanyak 30,76 gram.
"Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja," kata Untung. Petugas kemudian menangkap PMH (45 tahun), pria warga negara Inggris yang bekerja sebagai desainer, saat ia mengambil paket itu.