Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2018 |18:33 WIB
Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk
Narkoba Barang bukti (BBC)
A
A
A

 Baca juga: Sambut Natal & Tahun Baru, BNN Bakal Sweeping Tempat Hiburan Malam

"Saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah kami serahterimakan kepada Polda Bali," kata Untung.

Menurut Untung, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu Debby Asri Nugroho, Kasubdit I Narkoba Polda Bali mengatakan Polda Bali saat ini masih mendalami apakah kelima tersangka tersebut merupakan satu jaringan atau tidak. Polisi juga masih mencari informasi apakah narkotika itu memang akan digunakan di Bali atau untuk dibawa ke tempat lain dan menjadikan Bali sebagai sekadar transit.

"Pengembangan masih kami lakukan. Satu hal yang bisa kami pastikan adalah bahwa semua barang itu memang positif narkotika," ujarnya.

Kelima tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak menjawab apapun ketika ditanya oleh wartawan. Mereka hanya menundukkan kepala selama jumpa pers.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement