Kasus kedua terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas saat itu melihat ada yang mencurigakan pada tas penumpang bernama JRAG (44 tahun), warga Peru yang bekerja sebagai tukang kayu yang tiba dari Dubai pada Kamis (6/12).
Baca juga: Cegat Truk yang Dikemudikan Sopir Mabuk, Polisi Malah Temukan Barang Ini
Petugas Bea Cukai kemudian membongkar kopernya, dan di dalamnyaada koper lain berukuran lebih kecil. Di dalamnya petugas menemukan 4,7 kg benda padatan berwarna hitam.
"Itu campuran dari kokain dan plastik. Padatan itu dibuat mirip dengan dinding koper. (Benda yang dibuat menyerupai dinding koper) ini adalah modus pertama di Indonesia," kata Debby Asri Nugroho, Kasubdit I Narkoba Polda Bali.
Petugas menaksir nilai 4,7 gram kokain dari Amerika Selatan itu mencapai lebih dari Rp10 miliar, lapor Anton Muhajir, seorang wartawan yang tinggal di Bali.
Baca juga: 205 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Medan
Kokain sebanyak itu bisa dipakai 16.240 orang, dengan perhitungan setiap 1 gram dikonsumsi empat orang. Untuk memakainya, menurut Debby, pengguna harus terlebih dulu mengekstraksi kokain berbentuk padatan tersebut.