Ia menjelaskan, setelah menangkap WN, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ME yang berperan sebagai muncikari. Dalam bisnis prostitusi online ini, ME menggunakan media sosial dan aplikasi Whatsapp untuk menjajakan WN kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
(Baca Juga : 2 Muncikari dan 10 PSK Ditangkap, 2 di Antaranya Sedang Hamil)
“Dalam menjalankan bisnisnya muncikari tersebut menawarkan teman-teman wanitanya melalui media sosial dan Whatsapp dengan harga Rp1,5 juta sekali kencan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon selular, dua unit mobil, dan sejumlah uang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(Baca Juga : Tawarkan Jasa Esek-Esek, Pemuda Ini Diringkus Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)