Seharusnya, dalam penyelidikan itu harus ada BAP dan tanda tangan Labora sebagai pelaku. Kemudian, kejanggalan terakhir ada pada proses penangkapan. Pasalnya, saat itu tidak dilengkapi dengan SP2 (surat perintah pemeriksaaan).
Fernando mengatakan, saat ini, pihaknya dan Komnas HAM tengah membicarakan lebih lanjut atas temuan dari hasil eksaminasi itu.
(Baca juga: Kejaksaan Lelang Truk dan Kapal Labora Sitorus)
“Apakah nanti permohononan grasi, atau amnesti yang diberikan kepada Labora atas dasar moral hukum dan kemanusiaan,” pungkasnya.
(Awaludin)