JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo mengakui bahwa mendapat keuntungan dua kali lipat alias double dari proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. Kotjo sendiri mendapat fee agent sebesar 6 juta Dollar Amerika Serikat dari proyek ini.
Sebagaimana hal tersebut diakui Kotjo saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pada hari ini, Selasa (18/12/2018).
Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan besaran fee agent yang diterima Kotjo sama dengan yang diterima mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto (Setnov). Padahal, Kotjo yang lebih banyak mengusahakan untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 ketimbang Setnov.
"Untuk Anda, fee agent 6 juta (Dollar AS), Pak SN (Setnov) juga 6 juta, kok sama besar?," tanya Jaksa penuntut umum pada KPK kepada Kotjo.
