JAKARTA - Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan anak. Penahanan itu dilakukan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat.
"Sudah (keluar surat penahanan Habib Bahar)," kata kuasa hukum Bahar Bin Smith, Sugito Atmo Prawiro kepada Okezone, Selasa (18/12/2018).
Ia mengaku tak mengetahui alasan aparat kepolisian melakukan penahaman pendiri Majelis Rasulullah tersebut. Sebab, dirinya tak melakukan pendampingan di sana.
"Saya belum tahu alasannya," singkatnya.