Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |22:37 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.

Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.

“Dana hibah dari kemenpora ke KONI diajukan sebesar 17,9 miliar. Diduga ada kesapakatan antaran KONI dan Kemenpora sebesar 19,13%,” ungkap Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement