Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |23:46 WIB
Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR
Ilustrasi
A
A
A

Erma menambahkan, dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, Politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara Gunawan Jusuf laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikan ke Kejaksaan. ini menimbulkan tanda tanya," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR tersebut.

Oleh sebab itu, Erma memastikan, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan jajarannya menerbitkan SP3 kasus itu. "Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses," imbuh Erma.

(Baca Juga: 3 Kali Praperadilan, Perkara Bos Gula Berakhir dengan SP3)

Disisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement