Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |23:46 WIB
Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR
Ilustrasi
A
A
A

Kendati demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti. "Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," ujar Dedi.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement