Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Ruangan Menpora Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |20:21 WIB
 KPK Geledah Ruangan Menpora Imam Nahrawi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Salah satu ruangan yang digeledah yakni tempat kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Diduga, penggeledahan di ruangan Menpora berkaitan dengan kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.

"Iya (penggeledahan di ruangan Menpora)," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

 (Baca juga: KPK Tahan Pejabat Kemenpora dan Petinggi KONI Terkait Kasus Suap Dana Bantuan)

Penggeledahan di sejumlah ruangan Kemenpora dilakukan pada hari ini sejak siang tadi‎. Selain Kemenpora, tim juga menggeledah beberapa ruangan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Beberapa ruangan di Kemenpora dan KONI," terangnya.

 kemen

Belum diketahui apa saja yang disita oleh tim penyidik dalam penggeledahan di sejumlah ruangan Kemenpora dan KONI pada hari ini.

Sebelumnya, ‎KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 (Baca juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

 kee

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement