Dia menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/3036/Satpol.PP/2018 yang telah ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar. Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada Bendesa Adat se -Kota Denpasar.
“Dalam surat edaran tersebut, warga dilarang menjual dan membunyikan petasan, mercon dan kembang api. Pelarangan penyalaan mercon dan kembang api ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Selain mercon dan kembang api, Dewa juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu juga tidak diizinkan. Mengingat hal ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya.
Meski demikian, animo masyarakat untuk menyalakan kembang api saat malam puncak menyambut tahun baru pasti tetap ada. Untuk itu, pihaknya mengaku larangan penyalaan kembang api tersebut dikecualikan untuk di sejumlah titik seperti lapangan umum dan pantai.
“Untuk kembang api penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan dan di pantai. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.