Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang Nyalakan Mercon dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru di Bali

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |23:01 WIB
Dilarang Nyalakan Mercon dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru di Bali
Ilustrasi Penjual Petasan dan Kembang Api (foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Libur Natal & Tahun Baru, Berikut Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jabar) 

Namun, jika ada warga yang melanggar surat edaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan denda mengingat penyalaan mercon bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Nanti kalau ada yang bandel membunyikan petasan dan kembang api akan kami tertibkan. Sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, warga dapat dikenakan sanksi tipiring,” pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement