(Baca Juga: Libur Natal & Tahun Baru, Berikut Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jabar)
Namun, jika ada warga yang melanggar surat edaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan denda mengingat penyalaan mercon bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Nanti kalau ada yang bandel membunyikan petasan dan kembang api akan kami tertibkan. Sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, warga dapat dikenakan sanksi tipiring,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )