DENPASAR - Serangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, sering diiringi pesta kembang api, petasan dan mercon. Tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar melarang warga membunyikan petasan dan mercon saat menyambut Natal dan Tahun Baru.
Larangan ini untuk menghindari adanya gangguan keamanan serta bahaya lainnya akibat main mercon. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, mengatakan, larangan membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya sudah disampaikan kepada masing-masing desa melalui surat edaran.
(Baca Juga: Warga Banda Aceh Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet Malam Tahun Baru 2019)
"Kita Harap agar warga tetap menjaga kondusivitas dan kenyamanan saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2019 ini,” kata Dewa.