Anam menyebut, hasil dokumen pemantauan itu tidak bisa dibuka kepada publik, karena bersifat rahasia. Ia menjelaskan, itu merupakan sebuah kesepakatan dari seluruh tim.
"Itu kesepakatan dari tim dan ada dasar hukumnya," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Sandrayati Moniaga, lembaganya tidak membuka dokumen tersebut kepada publik karena terdapat banyak nama.
"Ada banyak nama-nama di sini sehingga tidak bisa (jadi dokumen publik)," kata dia.
Komnas HAM dan gabungan masyarakat sipil membentuk Tim Pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.