Gogo mengatakan, B berkilah bahwa dia bersama korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sudah dalam hubungan pernikahan.
"Korban sudah hamil empat bulan, jadi orang tuanya kayak kecewa. Tapi tetap saja, negara kan enggak memperbolehkan pernikahan di bawah umur. Jadi, sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," tegas Gogo.
Ditambahkan Wakil Ketua RW setempat Giono menjelaskan, mulanya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri. Selanjutnya, setelah ditanyakan langsung kepada korban, informasi tersebut benar adanya.
"Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali adalah hal yang tidak diperkenankam dalam agama Islam.