SLEMAN - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dari jabatannya.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X yang juga suami GKR Hemas yang merupakan Wakil Ketua DPD itu mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Ora ngerti aku malahan (tidak tahu saya malah). Tidak tahu alasannya opo, saya tidak tahu," kata Sultan usai gelar apel Operasi Lilin Progo 2018, di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018).
Terkait dengan alasan pemberhentian karena GKR Hemas 12 kali tidak menghadiri Rapat Paripurna DPD RI, HB X menjawab hal itu mungkin saja bisa terjadi, termasuk soal aspek politik yang mempengaruhi. Meskipun begitu Sultan mengaku tidak mau mempermasalahankannya.

"Ra popo, tidak masalah karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," kata Sultan sambil menuju mobil dinasnya meninggalkan Mapoda DIY.
(Baca juga: Diberhentikan Sementara dari DPD, Ini Tanggapan GKR Hemas)