Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Video Editan Ma'ruf Amin Ucapkan Natal Gunakan Topi Santa Klaus

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 25 Desember 2018 |20:32 WIB
Beredar Video Editan Ma'ruf Amin Ucapkan Natal Gunakan Topi Santa Klaus
Foto: Ist
A
A
A

"Pelakunya bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, khususnya Pasal 28, 32 dan 35 ini delik umum, ancamannya penjara maksimal 12 tahun," jelas Habib Muannas Alaidid yang juga Caleg DPRI PSI untuk Jabar VII.

Muannas menjelaskan, tujuan pelaku adalah upaya adu domba dan kebencian khususnya pada seorang ulama. "Bisa jadi niatnya serangan politik, karena Kiai Ma'ruf Amin kini sebagai Cawapres Joko Widodo," kata Habib Muannas Aladid yang juga Juru Bicara di TKN Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

"Modus pelaku persis fitnah selama ini yang dilayangkan ke Jokowi, fitnah PKI, Kristen dll dengan mengedit foto dan video, kita kutuk perbuatan ini karena menganggu pemilu damai, kita bisa berbeda pilihan tapi jangan memakai fitnah dan adu domba SARA sebagai alat politik yang menghalalkan segala cara," pinta Habib Muannas Aladid.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement