Febri menjelaskan, ESY selaku manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia diduga membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
“Dengan maksud penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla,” jelas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
(Baca juga: Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla)