Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |18:55 WIB
Ini Peran Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

(Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka di Kasus Suap Bakamla)

“Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kall melalui rekenlng dl Singapura dan Guangzhou China,” bebernya.

Selain itu, kata Febri, kepentingan Erwin membantu Fahmi adalah apabila APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI disetujui maka pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.

“Dimana ESY (Erwin) adalah Managing Director perusahaan tersebut,” tandas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement