Jaksa melanjutkan, bila sebelum berkas PK PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung, Surhadi diduga pernah menghubungi Edy Nasution untuk menerima PK yang diajukan oleh Eddy Sindoro.
“Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI,” tambah Jaksa.
(Baca Juga: Jaksa Dakwa Eddy Sindoro Telah Menyuap Panitera PN Jakpus Rp150 Juta dan USD50.000)
Sehingga, Eddy Sindoro terbukti bersama PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno didakwa telah terbukti melakukan penyuapan.
Atas perbuatan Eddy Sindoro, didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.