JAMBI - Usai mengamankan sejumlah orang yang terlibat adanya dugaan suap CPNS di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muarojambi, Jambi, tim Kejari Muarojambi terus melakukan penyelidikan.
Mereka langsung menuju ruang Kantor Kasubag Pengangkatan PNS BKD Muarojambi berinisial YS. Saat melakukan penggeledahan, petugas terpaksa mendobrak paksa ruangannya lantaran terkunci.
Kepada sejumlah media, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmasyah mengakui bahwa salah satu pelaku merupakan Kasubag Pengangkatan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi berinisial YS.
"Pelaku ditangkap di daerah Ladang Panjang, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi ketika menjemput uang senilai kurang lebih Rp20 juta dari korban yang dijanjikan lolos dalam tes CPNS," ungkapnya, Kamis (27/12/2018).

(Baca Juga: Kejari OTT Sejumlah Orang di Muarojambi Terkait Suap CPNS)
Rudi menambahkan, hasil dari penggeledahan ruang kerja YS ini, tim dari Kejari Muarojambi terlihat membawa beberapa tumpuk berkas yang dibawa ke dalam mobil.
Setelah menggeledah ruangan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Muarojambi menyita uang sebanyak Rp19,3 juta. Diduga uang tersebut, adalah hasil suap korban untuk keperluan CPNS di Muarojambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto mengakui bahwa tersangka YS ini terjaring OTT di rumahnya sendiri di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
"Saat diamankan, korban tengah mengantarkan uang senilai Rp19,3 juta ke rumah pelaku YS sebagai syarat agar korban lulus pada tes CPNS di Kabupaten Muarojambi. Terjaringnya YS pada OTT ini, atas laporan dari masyarkat,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Kejari Muarojambi.
Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya ini pelaku YS terus menelepon korban untuk meminta uang sebesar Rp100 juta agar lolos pada seleksi CPNS kepada korban.
Karena korban tidak mempunyai uang yang diminta pelaku, dan korban juga menjadi merasa tertekan takut tidak lulus sebagai PNS, akhirnya korban memberanikan diri untuk datang ke rumah pelaku dengan hanya membawa uang sebesar Rp19,3 juta.
"Ketika korban menyerahkan uang pada YS itulah, OTT terjadi. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Kejati Jambi yang kemudian dilimpahkan pada Kejari Muarojambi untuk proses persidangan,” tukas Sunanto.
Barang-barang hasil dari penggeladahan di dua ruangan kerja Kadis dan Sekban BKD Muarojambi, di antaranya adalah 2 buah CPU komputer dan beberapa tumpukan dokumen yang diikat, maupun dimasukan ke dalam satu buah bok besar. “Dokumen-dokumen yang diambil ini sebagai alat bukti pendukung berkas perkara,” sebutnya.
Akibat kejadian ini, oknum pegawai BKD Muarojambi dengan jabatan sebagai Kasubag Pengangkatan PNS, YS masih ditahan petugas Kejari Muarojambi.
(Angkasa Yudhistira)