Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus Bahar. Selain Bahar, penyidik menaikkan lagi status satu saksi menjadi tersangka. Dia berinisial MDS.
"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari lima, bertambah satu yaitu saudara MDS," ucap dia.
(Baca juga: Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak)
Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.