(Baca juga: Penahanan Habib Bahar Sudah Sesuai SOP!)
Bahar ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Salman Mardira)