KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Angkasa Yudhistira)